Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat

Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat

Ilustrasi: Pria ini akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan usai bebas dari hukuman 15 tahun penjara--

Pembunuhan Rara, 15, siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, direkonstruksi pada Senin, 19 Juni 2023. Terungkap bukti baru. Salah seorang pelaku, Adi, 19, memerkosa mayat korban. Namun, polisi bingung dalam menjerat kejahatan tambahan itu. Pakai pasal apa?

”SULIT dipidana. Sebab, perkosaan tidak bisa dibuktikan,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan, Senin, 19 Juni.

Tentu saja, selain pengakuan tersangka Adi di acara rekonstruksi. Kesulitan polisi, disebutkan Wiwit, ada dua. 

1) Sperma Adi dikeluarkan di luar kemaluan korban sehingga pada autopsi mayat tidak terdeteksi. 2) Saat ditemukan, mayat sudah membusuk atau sebulan setelah pembunuhan.

Lebih jauh lagi, pemerkosaan diatur di Pasal 285 KUHP. Bunyinya seperti ini.

”Barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Isi pasal itu ”dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan” berarti ditujukan pada wanita hidup. Bukan pada mayat wanita.

Terpaksa, Adi hanya dikenai pasal pembunuhan Rara. Adi dan AB, 15, teman sekelas Rara, membunuh Rara, lalu mereka membungkus dan membuang mayat. Pembunuhan dilakukan di tengah sawah, sekitar 200 meter dari rumah AB, Senin, 15 Mei 2023.

Pemerkosaan itu terungkap di adegan rekonstruksi ke-16 sampai 21. Waktu itu jenazah Rara sudah dibawa ke rumah AB. Sementara itu, AB keluar rumah untuk membeli peralatan pembungkus jenazah.

Adi menyeret jenazah Rara, lalu memerkosa. Istirahat sejenak, lanjut memerkosa lagi. Setelah itu, jenazah didorong masuk kolong tempat tidur lagi. Akhirnya, ia menuju ruang depan, merokok, sambil menunggu AB.

AB datang, Adi senyum-senyum kepada AB. Itu membuat AB heran. Di saat tegang akan membungkus jenazah pembunuhan, kok Adi senyum-senyum.

AB: ”Laopo koen meam-mesem? (Mengapa kamu senyum-senyum?).

Adi, sambil menunjuk arah jenazah: ”Wis tak kenthu” (Sudah kuperkosa).

AB tak menanggapi itu. Ia tetap serius menuju jenazah. Ia lihat celana jenazah masih terbuka, belum ditutup Adi. Lalu, mereka berdua membungkus jenazah dengan plastik. Kemudian, membuang di kali di samping rel kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: