Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa

Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa

ILUSTRASI Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencegah hukuman mati atau seumur hidup terhadap Okrinaldi alias Edi, 50, tersangka pembunuh Fikri Padario, 38, di Pariaman, Sumbar. Sebab, pembunuhan terjadi karena Edi terguncang setelah tahu anak gadisnya, NB, 17, diperkosa Fikri berkali-kali sejak 2022.

LATAR BELAKANG pembunuhan Fikri memprihatinkan. Fikri adalah pemerkosa yang dibunuh bapaknya gadis yang ia perkosa. Orang jahat dibunuh. Kasusnya jadi polemik medsos. Antara warganet pembela tersangka Edi versus pembela korban Fikri.

Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026, mengatakan, Komisi III DPR RI menolak kemungkinan hukuman mati terhadap tersangka Edi, pembunuh Fikri. ”Dilihat dari latar belakang pemicu tindakan pelaku. Faktor keguncangan jiwa dinilai menjadi hal penting dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia merujuk KUHP baru yang memungkinkan seseorang tidak dipidana. Ketentuan itu berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

BACA JUGA:Otak Anggota DPR dalam Perspektif Neuropolitik

BACA JUGA:Rendahnya Pendidikan Anggota DPR RI: Krisis Representasi Substantif

Habiburokhman: ”Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, tersangka ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat.”

Ia juga merujuk Pasal 54 KUHP baru. Yakni, penjatuhan hukuman pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Kini Edi masih diproses hukum di Polres Pariaman sejak ditangkap Jumat dini hari, 14 November 2025. Ia dijerat Pasal 340 KUHP (lama) pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Habiburokhman menolak jika nantinya Edi dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini sungguh memilukan. Kisah hidup gadis piatu, NB, yang jadi korban pemerkosaan. Konstruksi perkaranya demikian.

BACA JUGA:Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

BACA JUGA:Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?

Ibunda gadis NB meninggal pada 2019. Saat itu usia NB 11 tahun. Dia punya adik laki-laki, usia saat itu 9 tahun. Dua anak itu langsung jadi piatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: