Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa

Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa

ILUSTRASI Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Polisi memastikan, itu pembunuhan. Butuh waktu lama mengusutnya. Tidak ada saksi, tak ada bukti. Polisi mencurigai Edi. Namun, tidak ada bukti.

Berita pembunuhan Fikri menyebar. Sabtu, 27 September 2025, N menyerahkan diri ke Polres Pariaman. Kepada polisi, ia mengakui menggauli NB hampir setiap hari sejak Agustus 2025 sampai dengan kepergok pada 21 September 2025. Polisi langsung menahan N untuk diproses hukum.

Polisi kemudian menggeledah rumah Edi di Kampung Piliang Kenagarian, Batang Gasan. Polisi menemukan pisau di sana. Pisau diperiksa di laboratorium forensik. Hasilnya, ada bekas darah Fikri di logam tersebut.

Jumat dini hari, 14 November 2025, Edi ditangkap polisi di rumahnya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP (lama). Habiburokhman mencegah Edi dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Kisah yang tragis memilukan. Apakah pernyataan Habiburokhman itu memenuhi unsur keadilan?

Dikutip dari BBC News, 20 Juni 2012, berjudul No charge for Texas dad who killed daughter’s rapist, kasusnya mirip dengan pembunuhan Fikri.

Kejadiannya di Kabupaten Lavaca, Texas, Amerika Serikat (AS), Sabtu, 9 Juni 2012. Seorang pria (identitas dirahasiakan) membunuh pria yang ketahuan memerkosa putrinya yang berusia 5 tahun. Kemudian, si ayah yang berusia 23 tahun itu memukuli pelaku hingga tewas. Demikian kata jaksa wilayah setempat, Heather McMinn.

Pemerkosa yang dipukuli si ayah sampai tewas adalah Jesus Mora Flores, 30.

Pelaku ditangkap polisi, diproses hukum. Dalam persidangan, dewan juri menolak mendakwa pria tersebut. Alasan dewan juri, pelaku, sebagaimana warga AS pada umumnya, diizinkan menggunakan kekuatan mematikan untuk melindungi putrinya.

Selasa, 19 Juni 2012, jaksa wilayah dan sheriff Kabupaten Lavaca menggelar konferensi pers. Diumumkan, pria tersebut tidak akan menghadapi tuntutan hukum. Perkara hukum ditutup. Selesai. 

Kasus di Texas mirip pernyataan Habiburokhman, pelaku yang melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas, sesuai Pasal 43 KUHP baru, pelaku tidak dapat dipidana. Tidak dapat dihukum penjara.

Baru kali ini anggota DPR mengumumkan pernyataan terbuka, mengomentari perkara hukum yang sedang dalam proses penyidikan. Apakah pernyataan itu akan diikuti polisi dan jaksa? Kita tunggu reaksi mereka. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: