Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa
ILUSTRASI Anggota DPR Cegah Pidana Mati bagi Pembunuh di Pariaman: Itu Pembelaan Terpaksa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ayah mereka, Okrinaldi alias Edi, merasa kerepotan merawat dua anaknya itu tanpa ibu. Maka, ia titipkan keduanya kepada adik kandung almarhumah istrinya, Melina Sari. Kedua anak itu ikut tinggal di rumah Melina. Di Kampung Korong Koto Muaro, Desa Nagari Gasan Gadang, Pariaman, Sumbar.
Melina adalah istri korban Fikri Padario. Jadi, NB dan adiknyi dalam asuhan keluarga Fikri-Melina.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi kepada pers, menceritakan, berdasar pengakuan saksi korban NB, ketika NB berusia 14 tahun pada 2022, Fikri mulai memerkosanyi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Depok Injak Leher Sopir di Teori Boneka Bobo
Andreanaldo: ”Aksi bejat yang dilakukan Fikri berawal pada Juli 2022. Dimulai dengan cara, Fikri mengintip NB saat mandi. Juga, saat NB ganti pakaian di kamar. Hal itu dilakukan berulang-ulang sampai korban NB tahu bahwa dia diintip.”
Tak puas cuma mengintip badan gadis yang sedang mekar itu, Fikri meningkatkan jadi ajakan berhubungan seks. NB menolak. Fikri memaksa. Fikri tidak melakukannya spontan, tetapi bertahap. Akhir Juli 2022 kegadisan NB direnggut Fikri.
Andreanaldo: ”Kemudian, perbuatan cabul itu terus berlanjut. Fikri terus mengancam sehingga korban yang merasa dirinya menumpang di rumah tantenya itu menyerah. Berdasarkan pengakuan korban, dia digauli satu hingga dua kali sepekan.”
Pada 2025 NB punya pacar, pemuda inisial N, 22. Tubuh N dipenuhi tato. NB dan N pacaran sehingga mereka sering bicara terbuka tentang diri masing-masing. Dari situ N tahu, pacarnya sudah rutin digauli si paman, Fikri.
Maka, N memaksa NB berhubungan seks. NB menolak. Dia mau berhubungan seks setelah mereka menikah. N memaksa. Ada bukti pesan WhatsApp, N mengancam NB bakal menyiksa NB, paman, dan bibi serta merusak rumah yang ditinggali NB jika menolak berhubungan seks.
Akhirnya NB terpaksa mau. Dan, terus berlanjut. Dilakukan di rumah itu. Berarti, NB digauli paman dan pacarnyi di rumah tersebut.
Minggu malam, 21 September 2025, saat N menggauli NB di kamar, mendadak masuklah Fikri ke kamar itu. Heboh. Kehebohan didengar tante NB, Melina. Jadilah keributan di sana. Pemuda N langsung kabur. Sejak itu ia menjauhi NB.
Kehebohan di Minggu malam itu kemudian sampai ke telinga Edi. Kemudian, Edi mendatangi dan meminta keterangan NB soal kehebohan tersebut. NB kepada ayahnyi mengakui, membenarkan itu. Edi mendesak anaknya agar cerita. NB menceritakan semuanya sejak peristiwa Juli 2022.
Edi pasti syok. Marah. Menyesal menitipkan NB kepada keluarga Fikri.
Selasa, 23 September 2025, Edi melaporkan itu ke Polres Pariaman. Ia ke polres, mengajak NB, agar bisa langsung diperiksa polisi. Laporan diterima pihak polres.
Rabu dini hari, 24 September 2025, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis, terluka tusukan benda tajam di dada. Ia tergeletak di dekat rumahnya. Ia dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, tetapi ia tewas di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: