Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?

ILUSTRASI Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BELAKANGAN beredar wacana pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dilakukan melalui pemilihan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing daerah. Wacana ditanggapi dengan beragam pendapat. Ada yang pro. Ada yang kontra.
Dalam tulisan ini, saya ingin menunjukkan batu uji dan prinsip pemilihan pemimpin atau kepala daerah secara demokratis itu, apakah memang harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat alias one man one vote?
Pertama, pemilihan melalui perwakilan, dalam hal ini dilakukan oleh anggota DPRD di gedung DPRD, dapat diklasifikasikan sebagai proses yang demokratis. Sebab, sistem itu berakar pada demokrasi perwakilan. Sebuah prinsip dasar dalam banyak sistem pemerintahan modern.
BACA JUGA:Rencana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD, Ini Kata Bayu Airlangga
Kedua, dalam demokrasi perwakilan, warga negara tidak secara langsung membuat keputusan politik. Tetapi, memilih individu-individu, yaitu wakil rakyat, melalui pemilu legislatif yang menghasilkan anggota DPRD, untuk kemudian menugaskan mereka membuat keputusan atas nama mereka.
DEMOKRASI PERWAKILAN
Argumentasi utamanya adalah legitimasi proses itu berasal dari rakyat sendiri. Anggota DPRD sudah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan memilih anggota DPRD, rakyat telah memberikan mandat kepada mereka untuk menjalankan tugas-tugas legislatif dan perwakilan.
Termasuk tugas pewakilan untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, ketika anggota DPRD memilih gubernur, bupati, atau wali kota, mereka sebenarnya sedang menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.
Jujur harus diakui, pemilihan melalui perwakilan dianggap lebih efisien dan praktis daripada pemilihan langsung. Efisien, karena proses pemilihan langsung membutuhkan sumber daya (dana, waktu, logistik) yang sangat besar dan terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
Pemilihan oleh DPRD dapat menyederhanakan proses itu dan mengurangi biaya yang ditanggung negara yang bersumber dari uang rakyat.
Anggota DPRD, sebagai wakil rakyat yang telah terpilih, diasumsikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualifikasi dan rekam jejak kandidat kepala daerah.
Mereka dapat melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap visi, misi, dan program kerja para calon, yang mungkin sulit dilakukan masyarakat umum secara menyeluruh dalam cakupan wilayah yang luas.
Pencermatan yang dilakukan anggota DPRD itu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
KELEMAHAN DEMOKRASI LANGSUNG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: