Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?

Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?

ILUSTRASI Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebaliknya, demokrasi langsung, terutama dalam skala besar dan wilayah yang luas (bukan pemilihan kepala desa), memiliki beberapa kelemahan. 

Pertama, tirani mayoritas. Dalam pemilihan langsung, suara mayoritas bisa mengesampingkan kepentingan minoritas. Wakil rakyat, dengan tugasnya mewakili seluruh konstituen, diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok.

Kedua, emosional. Pemilihan langsung rentan terhadap popularitas yang dibentuk dan kampanye yang digunakan kerap mengandalkan sentimen emosional daripada substansi. Anggota DPRD, dalam proses pemilihan, diharapkan dapat lebih fokus pada rasionalitas dan kriteria objektif.

Ketiga, partisipasi rendah. Dalam pemilihan langsung, sering kali partisipasi pemilih rendah. Dengan menyerahkan pemilihan kepada perwakilan terpilih, pengambilan keputusan tetap berjalan meski partisipasi pemilih dalam proses awal (pemilihan DPRD) mungkin tidak dihadiri 100 persen pemilih.

Dengan demikian, meski tidak melibatkan seluruh penduduk secara langsung dalam setiap tahapan, pemilihan melalui perwakilan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. 

Hal itu karena kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang telah mendelegasikan wewenang mereka kepada wakil-wakil terpilih untuk membuat keputusan yang terbaik bagi kepentingan daerah.

WAKIL RAKYAT INDEPENDEN

Untuk memperkuat dan memperluas basis keterwakilan rakyat yang dimandatkan kepada anggota DPRD, perlu dibuka peluang anggota DPRD tidak hanya berasal dari anggota partai politik. Tetapi, juga dari unsur nonpartai atau perseorangan. 

Dengan demikian, peserta pemilu legislatif nantinya di seluruh tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota, diikuti peserta pemilu dari unsur anggota partai politik dan peserta pemilu dari unsur nonpartai atau perseorangan. 

Dengan begitu, kamar DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dihuni juga oleh anggota dari unsur nonpartai. Itu sudah diterapkan di beberapa negara (12 negara di Uni Eropa dan Afrika Selatan); DPR mereka juga dihuni anggota dari unsur nonpartai yang juga dipilih melalui pemilu legislatif.  

Kembali ke pemilihan kepala daerah melalui perwakilan (secara tidak langsung). Di beberapa negara juga diterapkan. Namun, variasi dan polanya berbeda-beda. Sistem itu juga ditemukan di negara-negara yang menganut sistem parlementer atau pemerintahan lokal dengan model ”council-manager”.

Amerika Serikat (AS): Meskipun banyak wali kota dipilih secara langsung, beberapa pemerintahan daerah di AS, terutama yang menggunakan sistem council-manager government, memilih kepala eksekutif (disebut manajer kota) melalui dewan perwakilan. 

Manajer kota itu merupakan seorang profesional yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada dewan kota, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Belanda: Kepala daerah seperti wali kota dan komisaris raja di provinsi diangkat pemerintah pusat meski dewan perwakilan rakyat daerah berperan dalam proses pencalonannya. Itu adalah bentuk lain dari pemilihan tidak langsung yang rakyat tidak memilih secara langsung.

Negara-negara Persemakmuran: Seperti Malaysia dan Singapura, sistem pemerintahan lokal seringkali tidak melibatkan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat. Sebaliknya, anggota dewan lokal atau parlemen dapat memiliki peran dalam menunjuk atau mengangkat pejabat eksekutif daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: