Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

ILUSTRASI Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Nelayan Wangiwangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Niru Dego membikin anggota DPRD Wakatobi Litao tersangka pembunuhan. pembunuhan pada sebelas tahun silam, 25 Oktober 2014. La Niru gigih. Ia, dibantu kuasa hukum La Ode Sofyan, membuat Polda Sultra baru menetapkan tersangka Litao. Borok pun terbongkar.

WAKATOBI akronim dari empat pulau: Wangiwangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko. Masuk kategori kabupaten 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Berada di Laut Banda dan Laut Flores, berbatasan dengan laut Kabupaten Buton. Anehnya, Wakatobi destinasi wisata internasional

UNESCO dalam situsnya menyebut Wakatobi sebagai surga di timur Indonesia. ”Keempat pulau itu menyimpan pesona bawah laut yang menjadikan Wakatobi sebagai salah satu destinasi diving terbaik di dunia,” tulis UNESCO.

Apakah karena 3T sehingga penegakan hukum di Wakatobi kurang tegak? Jawabnya, tidak juga. Di kabupaten lain juga begitu.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Penonaktifan Anggota DPR Tanpa PAW Hanya Lip Service

BACA JUGA:Tunjangan Dipangkas, Gaji Bersih Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan

Kisahnya saat kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai sejak 2023. Baliho gambar caleg tersebar di seantero Indonesia, termasuk di Wakatobi.

La Niru kepada wartawan: ”Tiba-tiba saya kaget, melihat foto besar di jalanan (baliho) wajah Litao. Ia kampanye caleg. Ia itu pembunuh anak saya, Wiro, pada 2014.”

La Niru marah. Ia bertanya kepada beberapa orang, bagaimana memprotes itu? Kemudian, ia bertanya ke Polres Wakatobi soal itu. Ia sangat yakin Litao membunuh Wiro. Sebab, Polres Wakatobi sendiri yang menerbitkan DPO (daftar pencarian orang atau buron) Litao pada 2014. Kok bisa Litao jadi caleg?

BACA JUGA:PAN dan NasDem Resmi Hentikan Gaji dan Fasilitas Anggota DPR yang Dinonaktifkan

BACA JUGA:Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

Apa lacur, di polres petugasnya sudah lama berganti-ganti orang sejak 2014. Pun, petugas yang ada menyatakan bahwa data kasus yang dimaksud sudah hilang. La Niru kecewa. Marah, tapi kecewa. Akhirnya ia dibantu La Ode Sofyan jadi kuasa hukumnya.

La Ode Sofyan mendatangi polres. Jawaban pihak polres tetap sama dengan semula. La Ode mencari tahu dengan caranya sendiri. Tentang pembunuhan itu. Akhirnya ia ketahui, kejadiannya demikian:

Sabtu, 25 Oktober 2014, ada pesta joget di Lapangan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi. Wiro, nama lengkapnya Wiranto (saat itu berusia 17 tahun), menonton acara itu. Wiro dianiaya pria, terluka parah, dilarikan ke RS setempat. Ia meninggal sehari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: