Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

ILUSTRASI Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Menyusul NasDem, PAN Nonaktifkan Dua Anggota DPR RI Eko Patrio dan Uya Kuya
Polisi mengusut itu. Ditemukan tiga pelaku: Litao (pelaku utama), Rahmat La Dongi, dan La Ode Herman. Berdasar saksi-saksi di TKP, penganiaya Wiro kali pertama Litao, menghajar Wiro dengan besi melengkung bentuk huruf U. Setelah Wiro tak berdaya, disusul Rahmat La Dongi dan La Ode Herman menikam dada korban dengan pisau.
Polisi menangkap Rahmat dan Herman. Sementara itu, Litao kabur keluar Wakatobi. Tersangka Herman kepada polisi mempertegas keterangan para saksi, bahwa Litao pemukul pertama. Katanya, Litao juga menikam dada korban. Namun, Litao sudah menghilang.
Rahmat dan Herman diproses hukum. Litao tetap berstatus DPO. Pada awal 2015 di Pengadilan Negeri Bau Bau, Rahmat dan Herman divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Hukuman sudah dijalani, mereka sudah bebas hukuman. Litao tetap menghilang.
BACA JUGA:Rumah Anggota DPR RI Sahroni Digeruduk Massa, Isi Rumah Dijarah
Dari situ, La Ode Sofyan punya bukti hukum kuat. Namun, tetap mentok di polres. Ia lapor ke Polda Sultra. Di sana laporan diproses. Berjalan lambat. Pastinya lama. Keburu Litao menang pemilu. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029. Akhirnya dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kemarahan La Niru kian meradang. Ia tetap teguh menuntut keadilan. Namun, apalah artinya seorang nelayan. Ia terus minta tolong La Ode Sofyan. Untungnya, orang yang dimintai tolong mau membantu.
Jalan satu-satunya La Ode Sofyan, ya lapor Polda Sultra lagi. Kali ini protes, bagaimana seorang DPO bisa mendapat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) berkelakuan baik. SKCK adalah syarat pendaftaran caleg ke KPUD setempat.
Laporan diproses lagi. Lama lagi. La Ode Sofyan dan La Niru terus-menerus mendatangi polda. Tahu-tahu, polisi yang menerbitkan SKCK Litao di Polres Wakatobi, cuma disebutkan inisial RR, dimutasi.
La Ode Sofyan: ”Polisinya (RR) sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), belum lama ini, per Maret 2025.”
Itu memompa semangat La Ode Sofyan. Menambah yakin, ia berjuang di jalur yang benar. Ia terus berjuang. Ia berusaha menyebarkan itu ke medsos. Mungkin ia tahu, no viral no justice. Ia sebarkan info tersebut ke medsos. Wartawan pun mulai meliput itu.
Namun, tetap tidak gampang. Terlalu rumit. Litao sudah anggota Komisi III DPRD Wakatobi dari Partai Hanura. Pasti kebetulan, Litao kader Partai Hanura yang didirikan Jenderal TNI (purn) Wiranto, 21 Desember 2006. Sedangkan, Litao diduga membunuh remaja bernama Wiranto dengan panggilan Wiro.
Kasus itu kian menyebar oleh liputan wartawan. Seperti biasa, wartawan konfirmasi ke berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: