Menyusul NasDem, PAN Nonaktifkan Dua Anggota DPR RI Eko Patrio dan Uya Kuya

Dewan Pimpinan Partai PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari anggota DPR RI--Instagram
HARIAN DISWAY - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama, mulai Senin, 1 September 2025.
Kedua politikus itu juga dikenal publik dengan nama Eko Patrio dan Uya Kuya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga integritas partai setelah keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin yang mencoreng nama baik fraksi.
BACA JUGA:Rumah Anggota DPR RI Sahroni Digeruduk Massa, Isi Rumah Dijarah
Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang dibacakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP Partai Amal Nasional memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amal Nasional DPR RI terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ucap Viva.
Menurut Viva, penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal partai yang mencermati dinamika dan perkembangan terakhir di parlemen.
DPP menilai langkah tegas ini perlu diambil demi menegakkan nilai-nilai reformasi dan menjaga kepercayaan publik.
"Partai Amanat Nasional senantiasa berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari Partai Amal Nasional dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI," ujarnya.
Dalam keterangannya, DPP juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menghadapi situasi tersebut.
"Kami mengajak publik mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto agar dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan berpihak kepada rakyat," kata Viva.
BACA JUGA:Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Belasungkawa dan Desak Pengusutan Kasus Affan Kurniawan
Partai menegaskan, penonaktifan ini bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari mekanisme penegakan disiplin yang memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua anggota DPR tersebut.
Keputusan ini juga diharapkan menjadi sinyal bahwa Partai Amanat Nasional tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola partai maupun kinerja fraksi di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: