Presiden Prabowo Temui Ketua-Ketua Parpol di Hambalang, Sepakat Sanksi Anggota DPR dan Cabut Kebijakan Tak Pro Rakyat

Pernyataan pers Presiden Prabowo 31 Agustus 2025 dalam pertemuan dengan ketua umum partai politik, pimpinan DPR, dan MPR di Istana Negara.--
HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan ketua umum partai politik, pimpinan DPR, dan MPR di Istana Negara, Minggu, 31 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan situasi politik dan keamanan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia.
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat.
BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Isu Tunjangan DPR Jadi Pembahasan
BACA JUGA:Prabowo Batalkan Kunjungan ke China, Fokus Pantau Situasi Dalam Negeri
Termasuk juga penyampaian aspirasi secara damai sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Aparat wajib melindungi masyarakat dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” tegas Prabowo.
BACA JUGA:Prabowo Adakan Pertemuan di Hambalang, Gandeng 16 Ormas Islam Jaga Persatuan Bangsa
Presiden juga menyampaikan langkah tegas partai politik yang mencabut keanggotaan anggota DPR yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru.
Selain itu, pimpinan DPR bersepakat mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku perusakan, penjarahan, dan tindakan makar sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Investigasi Transparan dan Jaminan Hidup Keluarga Ojol Affan
Di sisi lain, pemerintah memastikan aspirasi damai akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: