Ada Blackmail di Kasus Revenge Porn

Jumat 14-07-2023,22:44 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana, 22, divonis enam tahun penjara di PN Pandeglang Kamis, 13 Juli 2023. Keluarga korban belum puas. Sebab, ada kejahatan terdakwa yang belum masuk di dakwaan: pemerasan dan pemerkosaan. Perkara itu pelajaran penting buat masyarakat.

SEUSAI sidang vonis, kakak korban IS, 22, bernama Iman Zanatul Haeri kepada wartawan mengatakan tidak puas atas vonis pengadilan.

”Kita ini baru setengah jalan. Kami akan melakukan laporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan-perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali. Karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan itu belum ada di persidangan ini. Jadi, kami akan menyusun itu, sementara kami mempersiapkan terlebih dahulu,” terang Iman.

Iman menyebutkan, vonis itu untuk dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE penyebaran pornografi. Namun, menurutnya, kejahatan terdakwa terhadap adik Iman jauh lebih dari itu. Terdakwa sudah memeras, memerkosa korban IS.

BACA JUGA:Kejari Pandeglang Jadi Sorotan di Kasus Revenge Porn Mahasiswi Banten

BACA JUGA:Kisah Mahasiswi Banten Jadi Korban Revenge Porn, Hidup Menderita 3 Tahun

Iman: ”Kehidupan adik kami, juga keluarga kami, hancur kena dampaknya. Itu tidak sebanding dengan vonis enam tahun.”

Iman tidak menjelaskan detail bentuk pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Alwi terhadap IS. ”Pokoknya parah. Hidup adik saya hancur,” ujarnya.

Istilah revenge porn berarti balas dendam pornografi. Sangat banyak terjadi. Menurut data Komnas Perempuan, ada 33 kasus revenge porn pada 2018. Dan, terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Kasus paling heboh menyangkut selebritis GA pada 2020.

Profil para pihak: Alwi tinggal di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ayahnya pejabat di Pemkab Pandeglang.

Alwi dan IS teman SMP sejak 2015. Mereka sama-sama di SMP Negeri 1 Pandeglang, Banten. Mereka sama-sama lulus 2017. Waktu itu mereka pacaran. Lalu, sama-sama melanjutkan sekolah ke SMA Negeri 1 Pandeglang. Sama-sama lulus dari sana.

Pada 2021 Alwi melanjutkan ke fakultas teknik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Pandeglang. IS kuliah di universitas lain. Tapi, mereka tetap akrab walau tidak lagi pacaran. 

Kronologi kejadian: berdasar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Alwi berusaha pacaran mereka tidak putus. Sebaliknya, IS menjauh menghindari Alwi. Sudah menyatakan putus pacaran.

Suatu hari pada 2021, ayah IS meninggal. IS sangat sedih. Stres. Nyaris depresi. Dalam kondisi begitu, IS datang ke rumah Alwi, sahabat sejak SMP.

IS meminta AH membelikan anggur merah (minuman keras/miras). Alwi beli, lalu mereka minum bersama di rumah Alwi yang kebetulan kosong.

Kategori :