Tingkatan Bahaya Gelombang Pada Kapal Menurut Tuntunan BMKG

Minggu 16-07-2023,19:13 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Cuaca laut Indonesia bisa berubah-ubah dipengaruhi berbagai faktor dinamika atmosfir baik lokal, regional, maupun global. 

Kondisi cuaca maritim tertentu bisa memicu munculnya gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia. 

BMKG secara rutin mengeluarkan update dan prakiraan kondisi cuaca terkini untuk keselamatan pelayaran. Berisi tentang tinggi gelombang, arah, maupun kecepatan angin.

BACA JUGA:Tingkatan Gelombang Laut Menurut BMKG: Mulai Tenang, Sedang, Hingga Ekstrem

Dalam rekomendasi pelayaran tersebut, BMKG membagi resiko tinggi gelombang berdasarkan jenis kapal, perahu, maupun kendaraan laut lain yang akan melintasinya. 

Kendaraan laut/penyeberangan kecil seperti perahu nelayan dibawah 30 GT lebih rawan mengalami kecelakaan dalam gelombang laut yang tinggi. Sementara kapal yang lebih besar bisa lebih aman dalam kondisi gelombang yang rendah. 

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter Berlanjut Sampai 18 Juli

Meski demikian, kapal-kapal besar juga patut waspada jika tinggi gelombang sudah mencapai taraf tertentu. Berikut tinggi gelombang dan resiko terhadap kapal sesuai ukurannya. 

Perahu Nelayan 

Para nelayan di bawah 30 GT mesti waspada jika kecepatan angin sudah melebih 15 knot (sekitar 27 kilometer per jam). Pelayaran dengan perahu nelayan beresiko pada gelombang dengan tinggi lebih dari atau sama dengan 1,25 meter.  

Kapal Tongkang dan Sejenis

Pelayaran dengan Kapal Tongkang mulai beresiko dalam kondisi kecepatan angin lebih dari 16 knot (29 kilometer per jam) dan gelombang sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 1,5 meter. 

Kapal Ferry dan Sejenis 

Pelayaran dengan Kapal Ferry mulai beresiko jika kecepatan angin lebih dari 21 knot (38 kilometer per jam) dan tinggi gelombang berada di atas atau sama dengan 2,5 meter. 

Kapal Besar Sejenis Kargo/Pesiar

Kategori :