"Kalau dapat (korban begal,Red) uangnya untuk bayar hutang dan belanja istri," kilah Masduki saat ditanya awak media.
Dari pelaku, Polisi mengamankan sepeda motor Honda PCX putih yang jadi sarana kejahatan. Serta dua senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Keduanya kini menempati sel tahanan Polsek Sukolilo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951.(*)