SURABAYA, HARIAN DISWAY- Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu paket hemat berinisial IH (39) di Jalan Sidodadi Kulon Simokerto Kota Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut, tersangka menjual sabu tersebut karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.
"Dari hasil penggeledahan, anggota kami di lapangan menemukan 3 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet motif bunga," ujar AKBP Daniel, pada Senin (21/08/2023).
la menyebutkan penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menyebut kerap adanya transaksi narkoba di kediaman tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Malang Sidak Satpas SIM
BACA JUGA:Cekcok Batas Tanah, Kakek Dikeroyok Hingga Tewas
Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 paket sabu kecil siap edar dengan berat masing-masing 1,12 gram, 2,54 gram, dan 0,35 gram.
AKBP Daniel menerangkan, dari hasil penyidikan, IH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang SF (DPO) seharga Rp1 juta.
Sabu tersebut kemudian dibuat paket hemat untuk dijual kembali.
"Dia ini mengaku beli dari SF di kawasan Sidodadi Kulon Simokerto Kota Surabaya, seharga Rp1 juta untuk kemudian dijual lagi dengan mencari keuntungan per paketnya," kata AKBP Daniel.
BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021
BACA JUGA:Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan
Saat ini, Polisi memburu orang yang memasok sabu itu kepada IH.
Tersangka IH yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)