Cekcok Batas Tanah, Kakek Dikeroyok Hingga Tewas

Cekcok Batas Tanah, Kakek Dikeroyok Hingga Tewas

Kedua tersangka (berpeci dan baju biru) digiring petugas usai diamankan.-Humas Polres Situbondo-

SITUBONDO, HARIAN DISWAY- Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang terduga tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang kakek usia 76 tahun menderita luka serius dan meninggal dunia di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

Para tersangka yang diamankan Polisi berjumlah dua orang. Setelah kejadian, kedua tersangka berinisial SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim 

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (22/8/23)

Selain mengamankan tersangka, kata AKBP Dwi Sumrahadi, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu buah pipa paralon sepanjang kurang lebih 80 cm yang digunakan tersangka menganiaya korban.

BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021

BACA JUGA:Willy Walla Wismilak akan Dipanggil Lagi

Kapolres Situbondo juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, 20 Agustus 2023 di rumah korban di Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Saat itu antara korban dan tersangka cekcok terkait batas pekarangan tanah. “Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, saat tersangka melakukan kekerasan, tersangka SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Sedangkan tersangka HB memukuli korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali. 

“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

BACA JUGA:Khofifah Undang Anak-Anak yang Ikut Upacara HUT Kemerdekaan dari Luar Pagar Grahadi

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji: Hao Shi Duo Qian

Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena korban mengalami luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang tersangka sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: