Cekcok Batas Tanah, Kakek Dikeroyok Hingga Tewas

Cekcok Batas Tanah, Kakek Dikeroyok Hingga Tewas

Kedua tersangka (berpeci dan baju biru) digiring petugas usai diamankan.-Humas Polres Situbondo-

 “Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: