Tangkap Kompolotan Penjual Hp Curian di Onlineshop, Polsek Karang Pilang Sita 43 Hp Berbagai Merk

Rabu 13-09-2023,08:03 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Tomy Gutomo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua penjual hp curian ditangkap Senin pekan lalu, 4 September 2023. IH (33), warga Bubutan, dan APP (20) warga Lakarsantri, menjadi tahanan Polsek Karang Pilang, Surabaya. Dulu, sebelum adanya media sosial. Sebelum ada online shop. Orang-orang menjual handphone di konter-konter. 

Tapi kini jaman sudah berubah. Online shop memudahkan untuk transaksi jual beli. Termasuk untuk menjual barang hasil kejahatan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Tanpa Agunan di BCA Personal Loan, Limit Maksimal Rp 100 Juta

Teknologi itulah yang dimanfaatkan oleh IH dan APP. Gawai hasil curian, mereka tawarkan di beberapa ecommerce. Sebut saja tokopedia. Nama tokonya adalah Toko Makmur Jaya Shop.

Tidak hanya berjualan, sebenarnya keduanya memiliki seorang rekan lagi yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Eksekutor tersebutlah yang menjadi sumber ketersediaan barang dagangan. Mereka satu komplotan.

Namun sang eksekutor tidak ikut diciduk. Ia berhasil kabur. Kini statusnya sebagai buron.

“Satu orang yang masih DPO berinisial VP. Masih kita lakukan pengejaran. Ketiganya sidah beraksi selama 1 tahun,” kata Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian, Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA:Gercep! Ini Link Saldo DANA Gratis Rp 275 ribu Hari Ini, Rabu 13 September 2023

Dalam teori kriminal ada sebuah ungkapan, “Tidak ada kejahatan yang sempurna”. Demikian pula dengan kejahatan yang dilakukan komplotan IH,APP, dan VP.

Kejahatan mereka terbongkar, setelah VP mencuri sebuah hp jenis Iphone 13. Mendapati hpnya hilang, korban langsung mengoneksikan email dan apple id-nya dengan laptop. Awalnya ia hanya berniat membackup data dari hp-nya.

Namun ternyata ia justru bisa mengetahui lokasi iphone 13nyabitu. Berdasarkan aplikasi find my phone, hp nya berada di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Karang Pilang.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan beberapa hp yang disinyalir juga hasil curian,” ungkap Kapolsek.

Untuk hp lainnya yang ditemukan oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya saat penggeledahan, nantinya akan dipublikasikan nomor IMEI nya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan. Dan bisa mengambil barangnya tanpa dipungut biaya,” terang Risky.

Dari pengakuan tersangka APP, untuk iphone 13 ia menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

Kategori :