12 Aplikasi yang Memiliki Debt Collector Lapangan dan BI Checking, Cek!

Selasa 19-09-2023,12:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hampir semua pinjaman online (pinjol) memiliki debt collector (DC). Mereka ditugaskan untuk menghubungi dan mendatangi peminjam yang menunggak pembayaran pinjaman. 

DC pinjol lapangan yang bekerja pada aplikasi pinjaman online legal ternyata sangat dikhawatirkan oleh nasabah-nasabahnya. Utamanya yang sedang menunggak pembayaran.

Jika nasabah gagal bayar saat jatuh tempo, biasanya DC pinjol lapangan milik lembaga pinjol legal akan mulai melakukan tugasnya. Hingga nasabah tersebut melunasi tunggakan-tunggakannya.

Tak sedikit tenaga penagihan utang tersebut yang kemudian mendatangi rumah atau alamat nasabah yang tertera saat pendaftaran aplikasi. Ini yang kerap dikeluhkan nasabah yang merasa terintimidasi.

Bagi nasabah yang mengalami tunggakan sekali pun, kehadiran tenaga penagihan itu tentu akan menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Mereka juga akan mengganggu kehidupan pribadi nasabah tersebut.

BACA JUGA: Cara Mudah Cairkan Saldo DANA Gratis Rp 275 Ribu Pakai Nomor HP

Meskipun DC pinjol lapangan merupakan wakil resmi perusahaan pinjol, penagihan utang tetap ada aturannya. Utamanya harus mengedepankan etika dan norma sosial serta aturan yang berlaku. 

Begitu pula dengan nasabah. Harus mempunyai kesadaran untuk membayar utangnya tepat waktu. Sesuai dengan perjanjian saat pengajuan peminjaman.

Biasanya hal-hal yang menyebabkan debt collector akan berkunjung ke rumah nasabah. Karena mereka berinisiatif supaya nasabah membayarkan utang-utangnya.

Tetapi nasabah tak perlu kuatir. Saat melakukan penagihan utang, DC pinjol lapangan yang legal juga memiliki batasan-batasan yang harus mereka penuhi. Antara lain aturan hukum positif yang berlaku untuk semua orang.

Salah satunya memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3). Sertifikasi ini menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

BACA JUGA: Update 19 September 2023: Segera Amankan Link DANA Kaget Rp 100 Ribu

Namun, tidak semua pinjol legal memiliki DC.

Di bawah ini, beberapa platform pinjol yang memiliki DC lapangan. Serta masuk dalam BI Checking. Jadi jika Anda gagal bayar, bisa dipastikan Anda tidak akan bisa melakukan pinjaman di aplikasi mana pun.

Sedikitnya ada 12 lembaga pemberi pinjaman online yang mempunyai tenaga penagihan. Di antaranya:

Kategori :