Namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI berpendapat bahwa siaran Adzan Maghrib yang melibatkan figur publik tidak melanggar aturan yang berlaku.
Polemik seputar kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan Adzan ini tetap menjadi perbincangan di masyarakat, sementara pemerintah dan lembaga terkait terus memantau perkembangannya. (*)