Kepastian Hukum Bintang Film Porno Keramat Tunggak

Jumat 22-09-2023,16:27 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Dilanjut: ”Saya ditawari sama Om Irwansyah (sutradara sekaligus produser dan pemilik konten video streaming). Jadi, semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah.” 

Pelawak Ujang Ronda: ”Gue ditawarin sutradara gini: Bang ada film, mau maen nggak? Gue jawab: Mau. Skenarionya mana? Dibilang sutradara: Lu maen bagian religi sama lucu-lucunya aja. Gue jawab: Oke.”

Ternyata film Keramat Tunggak dianggap porno. Terbukti sudah diblokir Kemenkominfo. Sutradara dan empat kru tersangka.

Tapi, pengakuan aktris-aktor itu nanti didalami polisi. Melibatkan saksi ahli. Bahwa aktris-aktor menyalahkan sutradara, itu hal biasa dalam ilmu hukum pidana. Semua calon tersangka pasti berusaha menghindari hukuman. Meski, para bintang porno itu sudah menerima honor. Tanda setuju.

Seperti ditulis Bapak Kriminologi Dunia Cesare Lombroso, berdasar teori kriminologi, ada tiga tahap cara pelaku kejahatan bertahan. Cara bertahan itu refleks, tidak perlu belajar llmu apa pun.

Tahap pertama, ketika jadi calon tersangka, seseorang berusaha membantah, menyangkal, menyalahkan orang lain. 

Tahap kedua, setelah berstatus tersangka, berusaha memperkecil hukuman. 

Ketiga, setelah dijatuhi hukuman pidana, berusaha protes. Maka, aturan hukum memberikan hak naik banding, kasasi, peninjauan kembali (jika ada novum). Paling akhir minta grasi presiden.

Tentang status hukum aktris-aktor porno, memang perlu ada kajian mendalam. 

Ada di Bab XIV KUHP, tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Tapi, di sana tidak diatur tentang definisi kesusilaan.

Ada juga UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah jadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. b. Kekerasan seksual. c. Masturbasi atau onani. d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. e. Alat kelamin. f. Pornografi anak.

Lalu, diatur pembuatan film porno. Jika pembuatan dimaksudkan untuk dipakai sendiri (tidak disebarkan) tidak melanggar hukum. 

Diatur pula penyebaran. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, menyebutkan: Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh pihak wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1.

UU itu tertuju pada pembuatan dan penyebaran. Orang yang membuat dan orang yang menyebarkan. Tidak diatur secara tegas, apakah bintang film porno, yang menerima honor, melanggar hukum atau tidak? 

Kategori :