Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 29-09-2023,11:35 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin

FKTP dapat berupa puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialis dan dilakukan di FKTP untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

Rawat Inap Tingkat Pertama mencakup biaya pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non-spesialis baik operatif maupun non-operatif, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat, bahan medis habis pakai, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialis. Termasuk rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang disediakan oleh klinik utama.

BACA JUGA: Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Tanggal 29 September 2023!

Rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, serta fasilitas penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan mencakup administrasi, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis.

Tindakan medis spesialis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, dan pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Rawat Inap Tingkat Lanjutan mencakup perawatan inap non-intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU). BPJS Kesehatan mengelompokkan 5 kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas perawatan ketika dirawat di rumah sakit:

• Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

• Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3

Kategori :