Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 29-09-2023,11:35 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin

• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarka

• Alat kontrasepsi.

• Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Prabowo Kemungkinan Gandeng Gibran Jadi Cawapres, Ungkap Sang Adik Hashim Djojohadikusumo

• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program kesehatan lainnya.

• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Sebaliknya, meskipun tidak mencakup penyakit-penyakit di atas, BPJS Kesehatan memberikan 6 manfaat layanan kepada pemegang kartu kesehatan BPJS. Di antaranya:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialis (primer). Ini mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Kategori :