Satgas Antimafia Bola Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Antimafia Bola Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri melakukan konferensi pers terkait penetapan 6 tersangka kasus suap praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 . -Bareskrim Polri-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas tindak pidana suap dugaan praktik pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 di Indonesia. Keenam tersangka yang didominasi oleh oknum wasit itu diduga menerima suap sebesar  Rp 100 Juta per pertandingan untuk memenangkan sebuah klub. Sementara oknum klub mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 milyar  untuk menyogok perangkat wasit.

Mereka di antaranya K sebagai license officer (LO) wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Mereka diancam pidana selama 5 tahun. Sedangkan 4 tersangka lainnya yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan. Hingga kini, Satgas Anti Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari pihak klub, wasit, dan pengawas pertandingan. Serta termasuk pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, dan Komite Disiplin PSSI. Penetapan tersebut dilakukan setelah Satgas Anti Mafia Bola melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menganalisis pertandingan dan memeriksa saksi termasuk ahli pidana. 

BACA JUGA:Najwa Shihab Gabung Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, FIFA Ikut Mendukung

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut mengenai kemungkinan wasit tersebut melakukan praktik kotor di pertandingan lain dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang  tersangka. Mereka dipersangkakan pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 15 Juta rupiah”. jelasnya

BACA JUGA:Tiba-Tiba Najwa Shihab Gabung Satgas Anti-Mafia Bola PSSI, Ini Pertanyaan Pertama ke Erick Thohir...

Modus yang dilakukan yakni lobi (mengantar sejumlah uang) dari klub ke wasit menuju hotel tempat para wasit itu menginap, wasit lalu mengatur jalannya pertandingan agar klub yang memberi suap dimenangkan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan tidak mengangkat bendera saat posisi offside terjadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, ditemukan fakta modus yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit  untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang,” ungkap Asep di Mabes Polri pada Rabu 27 September 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: