Masalah Wasit Belum Rampung, SOS Laporkan Rumah Judi di Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024

Masalah Wasit Belum Rampung, SOS Laporkan Rumah Judi di Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024

Koordinator Save our Soccer, Akmal Marhali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu 12 Juli 2023.--instagram @akmalmarhali20

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Belum kelar ribut-ribut keputusan kontroversi wasit, Liga Indonesia kembali heboh. SOS (Save Our Soccer) resah oleh maraknya iklan rumah judi di BRI Liga 1 2023/2024. Lembaga yang berfokus pada pembenahan tata kelola sepak bola Indonesia tersebut melapor ke Bareskrim Polri mengenai rumah judi yang terlibat dalam kompetisi musim ini, Rabu 12 Juli 2023.

Koordinator SOS, Akmal Marhali mendatangi Bareskrim Polri. Di sana, ia mengutarakan maraknya promosi rumah judi bernama SBOTOP di kompetisi BRI Liga 1.

Beberapa bukti yang ditunjukan Akmal Marhali: jersey Persikabo 1973 dengan sponsor utama SBOTOP di bagian depan. Hingga sejumlah papan iklan eletronik yang ada di sekitar lapangan dalam beberapa laga di putaran pertama.

BACA JUGA:SOS Minta Presiden Jokowi Basmi Sponsor Rumah Judi di Sepak Bola Indonesia

BACA JUGA:Jadi Kapten Utama Persebaya, Instagram Ze Valente Banjir Kritikan


Postingan sosial media Akmal marhali mengenai rumah judi SBOTOP, Rabu 12 Juli 2023.--instagram @akmalmarhali20

“Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, undang-undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak berakhlak dan bisa merusak moral bangsa,” kata koordinator SOS tersebut.

BACA JUGA:Sejarah VAR yang Diinginkan Klub BRI Liga 1, Ongkosnya Rp 100 Miliar

BACA JUGA:Dugaan Pungli Seleksi Wasit PSSI, SOS Kantongi Bukti dan Saksi

Akmal Marhali menambahkan, bahwa semua orang yang terlibat harus ditindak. Termasuk yang memberi izin masuknya rumah judi sebagai sponsor di Liga Indonesia. Harus diproses secara hukum, katanya. Tak sampai disitu, ia juga meminta aparatur untuk mengusut sampai ke akarnya: dugaan pengaturan skor yang melibatkan rumah judi. 

“Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional," tegas Akmal.

Polri sendiri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021, yang didalamnya berisi perintah pemberantasan perjudian. Apa pun bentuknya. Di sisi lain, PSSI melalui PT LIB (Liga Indonesia Baru) juga pernah mengeluarkan surat ke klub-klub. Surat tersebut menyatakan PT LIB tidak mengizinkan partisipan kompetisi menjalin kerja sama dalam beberapa hal. Di antaranya: produk rokok, minuman beralkohol, dan rumah judi.

"Artinya, bila SBOTOP dibiarkan menjadi sponsor klub dan beriklan di sejumlah tayangan langsung melalui electronic adboard ini sudah pelanggaran hukum. Baik itu hukum sepakbola (surat edaran LIB), maupun hukum negara (KUHP pasal 303)," ungkap Akmal Marhali di Bareskrim Polri. (Fidelis Daniel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: