Galbay Pinjol Wajib Tahu! Baca Aturan OJK Ini Ketika Didatangi DC Lapangan

Rabu 04-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Visa
Editor : Gunawan Sutanto

HARIAN DISWAY - Sejak ada kasus nasabah bunuh diri akibat teror dari dept collector atau DC lapangan, OJK tegas melarang DC lapangan pinjol melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap nasabah saat menagih hutang.

Meskipun perusahaan P2P lending diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang kepada nasabah, OJK sangat melarang DC lapangan pinjol melakukan tindakan kekerasan.

Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama yang mengatur bahwa penagihan utang dilakukan oleh DC pinjol sebagai pihak ketiga, namun tanggung jawab tetap berada pada perusahaan penyelenggara.

Aturan ini sesuai dengan POJK nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Jika terbukti melanggar, DC lapangan pinjol dapat dijerat dengan hukum dan menghadapi ancaman pidana.

OJK, melalui akun resmi Instagramnya, menyatakan bahwa jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” kata OJK, Selasa 26 September 2023 lalu.

Tapi, OJK melarang dengan tegas para penagih utang untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, sebaiknya mereka mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah yang memiliki tunggakan.

Jika nasabah tersebut melewati batas waktu 90 hari, maka pihak ketiga, yaitu debt collector, bisa datang mengambil semua hutang yang belum dibayar sampai jatuh tempo.

Sebelum datang ke rumah nasabah, mereka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis sesuai dengan Pasal 1 Ayat 102 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Peraturan OJK Nomor 10 menyatakan bahwa penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian.

"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram @ojkindonesia.

Isi surat peringatan tersebut mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran dan jumlah total pendanaan yang belum terbayar atau pokok utang.

Demikianlah informasi mengenai larangan bagi debt collector untuk melakukan kekerasan saat melakukan penagihan kepada nasabah.

Kategori :