Namun, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya malah mengatakan pasal-pasal yang dituduhkan Polda Jawa Timur tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020). Mahkamah Agung Republik Indonesia pun menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021).
Atas tindakan Polda Jawa Timur tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. (*)