Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera Arfrianti, Terungkap Kesadisan Ronald Tannur

Selasa 10-10-2023,11:32 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera Arfrianti, yang rencananya akan digelar pada Selasa pagi, 10 Oktober 2023, mengalami penundaan. Jadwal rekonstruksi yang semula dijadwalkan pukul 07.45 WIB, terpaksa ditunda hingga pukul 11.00 WIB.

Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tiba bersama tersangka Gregorius Ronald Tannur pada pukul 10.45 WIB.

Petugas polisi segera menyegel Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran basement Lenmarc Mall.

Awak media yang meliput kejadian hanya dapat menyaksikan dari jarak 50 meter dari tempat Ronald memarkirkan mobilnya, dengan TKP dikelilingi oleh garis polisi.

Dalam kondisi kedua tangannya terikat kabel tis berwarna putih, Ronald diturunkan dari mobil polisi.

BACA JUGA:Anaknya Bunuh Kekasih, Jabatan Edward Tannur Di-nonaktif-kan

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Anggota DPR, Ronald Tannur: Diduga Ada Kelalaian Petugas Sekuriti Lenmarc Mall

Selanjutnya, ia dibawa ke tempat parkir di dekat pintu masuk akses lift ke Blackhole KTV Club.

Di sana, ia diminta memperagakan adegan demi adegan yang terjadi pada saat ia dan korban, Andini, mendatangi Blackhole KTV Club.


Polrestabes Surabaya tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti, kasus Blackhole KTV Lenmarc Surabaya.-Rio-Memorandum

Polisi juga membawa mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka. Ronald kemudian naik ke lantai 3 melalui lift.

Setibanya di lantai 3, tersangka langsung menuju ke room 7, tempat tersangka dan korban bersama teman-temannya menghabiskan waktu.

Seperti yang diungkapkan Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, kejadian tragis itu bermula dari Blackhole KTV Club.

BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andin di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall

BACA JUGA:Terseret Kasus Pembunuhan Andini, Perizinan Blackhole KTV Lenmarc Surabaya Masih Bermasalah

Kategori :