SURABAYA, HARIAN DISWAY - Layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, ada di Balai RW 10 Kelurahan Ujung di Jalan Sawah Pulo SR. 02 atau di belakang Kantor Kelurahan Ujung.
Selain di sana, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Halaman Parkir Transmart Dukuh Kupang.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis seminggu atau kurang dari seminggu, segeralah mengurus perpanjangannya di Layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Edward Tannur Minta Maaf Atas Perbuatan Gregorius Ronald Tannur
BACA JUGA: Fokus Inisiatif Nyata Sektor Maritim, KTT AIS Forum 2023 Gandeng UNDP untuk Pengembangan Program
Loket Pelayanan akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Karena jika tidak melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis, maka akan diberlakukan pengurusan baru.
Pengurusan dan perpanjangan SIM sangatlah mudah. Sehingga pemohon tidak perlu menggunakan jasa calo.
BACA JUGA: Menparekraf di KTT AIS 2023: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan
BACA JUGA: Siapkan Dompet Anda, Bandai Namco Publisher Sale Telah Hadir di Steam
Biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu. Dengan persyaratannya usia minimal pemohon adalah 17 tahun.
Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan dokumen keimigrasian.
Ada Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter. Surat Keterangan Kesehatan Rohani yang diterbitkan oleh Biro Psikologi. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.ata
Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Demikian hanya informasi singkat. Jika ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi polsek terdekat. (*)