"Itu yang betul-betul saya garis bawahi dari pertanyaan almarhum Prof Ronny Nitibaskara," tegasnya.
Jessica Kumala Wongso didakwa besalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Dia dikatakan memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna Salihin. Sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Pihak Jessica Wongso sudah mengajukan banding dan kasasi. Kasusnya juga sudah dua kali dilakukan peninjauan kembali (PK). Namun, hakim tetap memutus dia bersalah.
Jessica saat ini menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu khusus perempuan di Jakarta Timur. (*)