Jessica Kumala Wongso Walk Out dari Sidang PK Kasus Sianida, Ini Alasannya

Jessica Kumala Wongso Walk Out dari Sidang PK Kasus Sianida, Ini Alasannya

Jessica Kumala Wongso walk out dari Sidang PK kasus kopi sianida, ini alasannya. -Netflix-Harian Disway

HARIAN DISWAY - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, tiba-tiba walk out saat mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pada Senin, 18 November 2024.

Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kembali memanggil Jessica usai dirinya mengajukan PK pada Oktober lalu. Namun, pada saat berjalannya sidang, Jessica dan tim kuasa hukumnya walk out, saat jaksa menghadirkan ahli.

"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica.Menurut Hidayat, ketidaksetujuan dalam menghadirkan ahli tersebut sudah disampaikan sebelumnya.

Ia menilai bahwa jaksa tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK, yang seharusnya menjadi hak terpidana. "Hak jaksa menghadirkan ahli sudah selesai di persidangan sebelumnya," katanya.

BACA JUGA: Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso

"Sidang PK ini adalah hak terpidana untuk menghadirkan novum, sementara jaksa cukup merespons permohonan tersebut," tegas Hidayat saat di luar ruang sidang. Dalam persidangan, jaksa sempat memutar video wawancara Darmawan Salihin.

Ia adalah ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin. Vido itu tayang di sebuah program televisi. Video tersebut disebut jaksa sebagai novum baru. Isinya menampilkan pernyataan Darmawan tentang flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kabarnya itu belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Namun, jaksa hanya memutar bagian tertentu dari wawancara dan tidak menunjukkan isi flashdisk di ruang sidang.

BACA JUGA: Gambling Jessica Wongso

Upaya Hukum Jessica Kumala Wongso

Jessica sudah mengajukan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024, bersama dengan pengacaranya, Otto Hasibuan. Hal ini ia lakukan setelah mendapat keputusan bebas bersyarat pada Agustus kemarin.

Menurut Otto, PK merupakan langkah hukum untuk membantah tuduhan yang dijatuhkan kepada kliennya. Namun sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK Jessica pada Desember 2018, dan kasasinya juga ditolak pada Juni 2017.

Ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar (almarhum). Dan saat ini, permohonan sidang PK dari Jessica dikabulkan, tapi jaksa menghadirkan ahli, yang membuat Jessica dan tim kuasa hukumnya walk out.

BACA JUGA: Jessica Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: