BACA JUGA:Pukulan Andini Membuat Ronald Tannur Bereaksi
NA mengaku sudah setor dengan nominal Rp 14 juta. Tapi yang lain bervariasi sehingga dengan total Rp 3 miliar dan anggotanya sebanyak 92 orang.
Arisan dan investasi bodong bukan hal baru di Indonesia. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tahun ini hingga Oktober 2023, terdapat 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir.
Salah satu aplikasi yang banyak diblokir adalah pinjaman online (pinjol) illegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus berupaya untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.
Selama periode Januari—Oktober 2023, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol ilegal. Selain itu, ada 18 entitas investasi ilegal yang diblokir.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara total terdapat 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir.
“Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin, 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:23 Paket Sabu Dalam Kemasan Permen di Jombang
Kiki juga menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan.
Sementara aduan terkait dengan investasi ilegal mencapai 337 aduan. Adapun pengaduan paling besar berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar), disusul DKI Jakarta.
Selain terus memblokir, OJK terus memperluas kanal edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui website SIkapiUangmu dan media sosial resmi.
Hal tersebut diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.
Sebelumnya, Kiki mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal.