Sedangkan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok lewat jatuh tempo.
Sementara untuk pelunasan dipercepat nasabah dapat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman. (*)
Sedangkan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok lewat jatuh tempo.
Sementara untuk pelunasan dipercepat nasabah dapat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman. (*)