Tes CPNS Makin Dekat! Cek Berapa Skor Aman untuk Lolos

Rabu 18-10-2023,16:25 WIB
Reporter : Salsa Amalika
Editor : Yusuf Ridho

HARIAN DISWAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang makin dekat. 

Seperti tahun 2023, soal terbagi menjadi tiga. Yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri atas 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Lalu, TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Kemudian, nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal ialah 166.

BACA JUGA:Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Tiap Presiden: Gus Dur Paling Besar, SBY Paling Sering

BACA JUGA:Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

 

Bobot jawaban benar untuk materi soal TIU dan TWK bernilai 5. Namun, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar berbobot paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Kepmen PAN-RB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

 

Ambang Batas bagi Peserta Berkebutuhan Khusus

Peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

BACA JUGA:Setara dengan PNS! Kini PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiun

 

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara itu, nilai TIU paling rendah sebesar 85. Untuk peserta penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Dalam aturan itu tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

 

 

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya. Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan computer assisted test (CAT). 

 

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan, kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo atau kecurangan lainnya,” tegas Anas. (*)

Kategori :