HARIAN DISWAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang makin dekat.
Seperti tahun 2023, soal terbagi menjadi tiga. Yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri atas 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Lalu, TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Kemudian, nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal ialah 166. BACA JUGA:Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Tiap Presiden: Gus Dur Paling Besar, SBY Paling Sering BACA JUGA:Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan Bobot jawaban benar untuk materi soal TIU dan TWK bernilai 5. Namun, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar berbobot paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol. "SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Kepmen PAN-RB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.Tes CPNS Makin Dekat! Cek Berapa Skor Aman untuk Lolos
Rabu 18-10-2023,16:25 WIB
Editor : Yusuf Ridho
Kategori :