Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)