5. Pembatasan Keterbukaan Informasi RPH
Jimly Asshiddiqie menilai hakim konstitusi tidak boleh membocorkan dapur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sejatinya, termasuk privasi lembaga MK berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Itu termasuk masalah, enggak boleh itu, ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan," kata Jimly dilansir dari siaran lansung Mahkamah Konstitusi, di gedung MK.
Meskipun 9 hakim konstitusi mempunyai pemikiran dan pertimbangan sendiri dalam memproses suatu gugatan di MK, tetapi pada saat sidang keputusan semua harus bersatu.
Apabila terjadi perbedaan pendapat, seharusnya disampaikan sesuai ketentuan.
"Jadi maksudnya itu sembilan hakim ini sendiri-sendiri ya ngotot silahkan atas nama aspirasi pendapat rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat ada sembilan aliran, di wakili oleh masing-masing kaki," ungkapnya.
Lebih lanjut, perwakilan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengungkapkan perbedaan pendapat yang dibocorkan oleh sembilan hakim MK pada saat sidang terbuka termasuk tindakan merusak privasi.
“Ini bagian dari membongkar rahasia. Sebab dissenting opinion merupakan legal reasoning, tetapi di sini kecenderungannya lebih kepada curhat. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada MKMK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin MK menjadi luluh lantak atas peristiwa ini,” tegas Bob, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.
6. Intervensi Kepada KPU
Terdapat dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.
Hal ini berdasarkan kekacauan KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kendati belum berganti norma, tetapi telah terjadi penerimaan calon kandidat yang dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.
7. Penolakan Pembentukan MKMK Permanen
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman diduga melanggar kode etik hakim. Menurut Zico, Ketua MK Anwar Usman secara sengaja membiarkan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.
“Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses. Jadi, 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni UU Nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK,” tegas Zico, dilansir dari siaran langsung sidang kode etik MKMK di kanal Youtube Mahkama Konstitusi.