Pengedar Sabu di Banyuwangi Diringkus Polisi

Jumat 17-11-2023,12:05 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Di hadapan penyidik IPH  mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (*)

Kategori :