Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. “Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (*)