MALANG, HARIAN DISWAY - Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sejak awal penemuan korban, penyidik meyakini ada yang tidak beres dalam kejadian tersebut.
Salah satunya, lokasi bunuh diri bukan tempat tinggal korban. Ini dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang, Senin, 20 November 2023.
Wisnu memaparkan, kasus berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur, 54, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis, 16 November 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban. Penyidik mendalami keterangan dengan memeriksa 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Malang Pantau Pasar
BACA JUGA: Tegas! Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Wonokerto, Bantur
Polisi akhirnya berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang diamankan berinisial KS, 41, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan; SB, 39, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir; RM, 50, warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; MW, 43, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen; dan RS, 45, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu, 15 November sekitar pukul 20.00, korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
BACA JUGA:Modal KTP dan Dokumen Palsu, 2 Wanita asal Malang Kibuli Bank
BACA JUGA:Musim Hujan Mulai Datang, Sie Dokkes Polresta Malang Fogging
Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan. “Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” jelasnya.
Hingga kemudian, Kamis 16 November 2023, korban yang merasa frustasi berasalan ke kamar mandi. DI tempat itilah, korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.