Modal KTP dan Dokumen Palsu, 2 Wanita asal Malang Kibuli Bank
Tersangka pemalsuan dokumen dengan tujuan membobol kredit bank.-Humas Polres probolinggo-
PROBOLINGGO, HARIAN DISWAY – Bermodal dokumen palsu, dua wanita asal Malang mencoba membobol bank dengan modus mengajukan pinjaman. Untungnya, aksi keduanya di PROBOLINGGO ini berhasil digagalkan. Keduanya diamankan sebelum pinjaman dicairkan.
Dua wanita itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
Keduanya berinisial NM, 31 dan EW, 45. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan identitas dan surat-surat palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat palsu, printer hingga puluhan stempel dan laptop.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, kedua tersangka melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan uang dengan jumlah fantastis secara kredit.
BACA JUGA:Hadapi Musim Penghujan, Cek Kesiapan EWS di 5 Titik Dam di Probolinggo
BACA JUGA:Inilah Rute Alternatif Dampak Pelebaran Jalan Perlintasan Rel KA Malasan, Probolinggo
"Saat melancarkan aksinya, kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu," terang Wadi, Jumat, 10 November 2023.
Saat itu, lanjut Wadi, tersangka EW menggunakan identitas bernama Yati. Namun saat dicek ke Dispendukcapil, identitas tersebut palsu. Beruntung pihak bank belum mencairkan peminjaman kepada tersangka.
"Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan. Setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi, tersangka lalu dibawa ke mapolres untuk tindaklanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya," beber dia.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820 Salurkan Vitamin Tekan Stunting
BACA JUGA:Selama KTT AIS Forum 2023, Polres Probolinggo Jaga PLTU Paiton
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini sebelumnya juga melancarkan aksinya di TKP lain selain di Kota Probolinggo, yaitu di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang sebesar Rp75 juta dari hasil penipuan ini," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: