Korban merasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh H maka korban diharuskan menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Namun berjalannya waktu, H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. "Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.
Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)