Gagal Beli Kembali, Rumah Pendiri Arema Dieksekusi

Rabu 29-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali menegaskan bahwa eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang itu berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

BACA JUGA:Musim Hujan Mulai Datang, Sie Dokkes Polresta Malang Fogging

BACA JUGA:Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Paulus Sumarno. “Jadi, permintaan atau komitmen (yang telah disepakati) tidak dilaksanakan oleh termohon. Pada intinya, ada yang nawar memberikan DP, namun klien kami tetap sesuai dengan kesepakatan. Sehingga kami mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar. Paulus menerangkan, nominal Rp 3,75 miliar itu merupakan nilai yang diminta oleh kliennya. Terdiri dari nilai lelang Rp 2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan, dan kepengurusan sertifikat tanah.

“Untuk pajak, sertifikat, gugatan dan hal lainnya. Sesuai pernyataan itu (kesepakatan antara pemohon dengan termohon eksekusi),” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali.

“Tentunya, kami akan membeli kembali atau buyback. Namanya putusan hukum, tetap kami hargai hal itu. Namun tetap kami upayakan untuk pembelian kembali,” ungkapnya.

Disinggung terkait progres buyback tersebut, pihaknya mengaku bahwa sudah mencapai 75 persen. “Proses sudah terlaksana. Karena namanya buyback dengan nominal yang sedemikian besar, tentunya tidak mungkin langsung terkumpul,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :