Gagal Beli Kembali, Rumah Pendiri Arema Dieksekusi

Rabu 29-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

MALANG, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, melakukan eksekusi rumah di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Eksekusi dilakukan karena pemilik gagal beli kembali (buyback) sesuai kesepakatan. Akhirnya, rumah pendiri klub sepak bola Arema eksekusi pada Selasa, 28 November 2023.

Proses eksekusi berlangsung aman. Rumah yang dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selama eksekusi, tidak terlihat perlawanan dari termohon eksekusi selaku pemilik rumah.

Pemohon eksekusi adalah Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang Terungkap

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Malang Pantau Pasar

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Hendrawati Endah Noveni adalah istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal, pendiri tim Arema yang juga juga mantan pembalap nasional pada era 1980-90-an.

Menurut Panitera PN Malang, Rudy Hartono, awalnya proses eksekusi akan digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023lalu. Tapi tertunda karena ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hasil kesepakatan itu, pihak termohon akan membeli kembali obyek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu,” ujar Rudy. 

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, hingga 2 minggu kesepakatan belum bisa dilaksanakan oleh termohon. “Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi dan pada hari ini eksekusi dilaksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA: Tegas! Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Wonokerto, Bantur

BACA JUGA:Modal KTP dan Dokumen Palsu, 2 Wanita asal Malang Kibuli Bank

Rudy menambahkan, pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif dan tidak menemui kendala apapun.

Seluruh barang-barang yang berada di rumah pun dikeluarkan, dan diletakkan di depan rumah dengan ditutupi dengan terpal. Itupun atas permintaan termohon.

“Terkait barang-barang tersebut, sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Namun pihak termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah. Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal agar tidak terkena hujan,” bebernya.

Kategori :