SURABAYA, HARIAN DISWAY - Meskipun sudah pernah diperingatkan lantaran menjual minuman beralkohol (minol), tapi nampaknya Chug Bar Wiyung belum juga jera.
Rabu malam, 29 November 2023, Chug Bar Wiyung kembali didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Staf Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan, razia itu merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023.
“Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.
Satpol PP Surabaya mengimbau agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku. Terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.
Hasil razia, Satpol PP hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung juga ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C.
“Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis, 30 November.
Sementara itu, Sofyan Mashudi, selaku sub koordinator Diskopindag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung.
“Untuk RHU saya harap segera mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan. Kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.
Selain Chug Bar Wiyung, petugas juga mendatangi Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung.
Sebelumnya, Chug Bar Wiyung telah mendapat sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari ke depan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis. (*)