Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Kasus tersebut menjadi atensi.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menangkap RM di kontrakannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Alasannya terdorong oleh nafsu karena telah lama bercerai dengan istrinya,” terang Kapolresta.
RM kini harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Ia terancam hukuman penjara 20 tahu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (*)