Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Krembung Ditangkap
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Sidoarjo dengan tersangka warga Krembung.--
HARIAN DISWAY - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jumat, 6 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sejumlah satwa langka yang disimpan di rumah tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui RC tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan maupun memperjualbelikan satwa-satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi tersebut.
“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo dan Mahasiswa Bagikan 250 Takjil
BACA JUGA:Bupati Subandi Ajak REI Sidoarjo Perkuat Kepedulian Sosial
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah satwa dilindungi yang ditemukan di lokasi. Satwa tersebut antara lain satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau sejumlah negara di Asia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.
Satwa yang diperdagangkan meliputi berbagai jenis primata, mamalia, dan aves. Ketika diamankan oleh petugas, sebagian satwa bahkan disebut sudah dalam tahap persiapan untuk dikirim ke luar negeri.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Dukung Sinergi LAZISNU-Indomaret untuk Penguatan Program Sosial
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Sidoarjo Sabtu 28 Februari 2026, Lengkap Waktu Sahur hingga Maghrib!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kombes. Pol. Christian Tobing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: