SAMPANG, HARIAN DISWAY – Selama bulan November 2023, Polres Sampang mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satuan reserse narkoba Polres Sampang Polda Jatim mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.
Ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto SH saat konferensi pers di Mapolres Sampang.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.
“Selain kami lakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, kami juga tegas melakukan tindakan hukum dalam menyatakan komitmen kami memberantas Narkoba,” tegas Iptu Andrik.
Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang juga mengamankan narkoba. “Barang bukti sabu kami sita sebanyak 29,43 gram,”ujar Iptu Andrik.
Kepada awak media, Iptu Andrik juga menjelaskan bahwa dari 16 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak delapan kasus.
Ipda Sujianto juga sangat prihatin karena ada tujuh tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus membantu dan mendukung Polres Sampang dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran gelap narkoba. (*)