NGANJUK, HARIAN DISWAY – Bila ada anggota Polres Nganjuk yang terpaksa bercerai, prosesnya akan lebih efisien dan transparan. Ini setelah Polres Nganjuk menggandeng Pengadilan Agama Nganjuk untuk masalah tersebut.
Dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, MoU bersama Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Eko Budiono terkait permasalahan perceraian dan sengketa pembagian harta gono-gini yang melibatkan anggota Polres Nganjuk. “Biar tidak berkepanjangan,” terang Kapolres.
Selain dengan Pengadilan Agama, polres juga menggandeng kerja sama dengan STKIP PGRI Nganjuk.
MoU bersama Kepala STKIP PGRI Nganjuk ditandatangani Dr. Vera Septi Andriani, M.M. Ini terkait dengan perkuliahan dan fasilitas pelaksanaan tes Psikologi bagi anggota Polres Nganjuk.
BACA JUGA:Polres Nganjuk Santuni dan Fasilitasi Pengobatan Balita Pembengkakan Jantung
BACA JUGA:Marhaen Jadi Bupati Nganjuk, PDI Berikan Tugas Khusus
Dalam sambutannya, Muhammad menyatakan pentingnya MoU tersebut karena akan menciptakan sinergitas yang lebih baik antara kepolisian dan lembaga pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di Polres Nganjuk. Termasuk menangani berbagai aspek hukum perkawinan yang menimpa anggotanya.
Sementara itu, Kepala STKIP PGRI Nganjuk, Dr. Vera Septi Andriani, M.M., juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung proses pendidikan di kalangan anggota Polres Nganjuk.
"Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih lanjut dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Polres Nganjuk melalui kegiatan perkuliahan dan pelaksanaan tes Psikologi," pungkasnya. (*)