Modif Truk, Kulakan Solar Bersubsidi

Senin 11-12-2023,16:26 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AM dan MHS. Mereka adalah sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. 

AM merupakan sopir truk dan MHS yang kernetnya. 

Modus yang digunakan keduanya terbilang klasik. Truk bernopol S 8284 UX yang dipakai sebagai sarana telah dimodifikasi tangkinya. Di dalam bak truk diisi dengan empat buah tandon plastik sebagai tempat penampungan. Masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

Keempat tandon tersebut sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk. Fungsinya, BBM jenis Bio Solar dari tangki dipindahkan ke dalam tandon.

"Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulang kali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol  Dirmanto, Senin, 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Berangkatkan Tim Putra Putri Kejurnas Bola Voli Junior 2023

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 15.000 Paket Sembako

Dirmanto mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatannya. Kejahatan itu diotaki oleh seseorang berinisial S, yang saat ini masih buron.

"Pengakuannya, S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," papar Dirmanto. 

Dirmanto menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Pihaknya menerima laporan penyalahgunaan si SPBU kawasan Sumorame. 

"Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2.000 liter," jelas Dirmanto.

BACA JUGA:Kolaborasi Polda Jatim dan Da’i Kamtibmas Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Hingga kini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kerugian, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Kategori :