Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Di kabupaten Sumenep-Madura, pernah terjadi tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD). Terjadi pada tahun 1997. Namun, proses tukar guling itu rupanya bermasalah.

Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar.

Hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa tersebut. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:Polda Jatim Beri Nilai A Untuk Keamanan Piala Dunia U-17 di Surabaya

Luas keseluruhan 160.000 meter persegi. Tanah-tanah tersebut diklaim milik PT SMP dan dijadikan perumahan elit.

Tukar guling itu menjadi bermasalah karena objek penggantinya adalah lahan persawahan yang masih dikelola masyarakat lokal. Hal tersebut diketahui dari bukti surat tanah objek pengganti yang diberikan oleh HS.

“Surat tanahnya yang mengeluarkan BPN. Setelah dicek titik koordinatnya di areal persawahan yang masih dikuasai masyarakat. jadi ruislag tanah penggantinya enggak ada,” kata Edy saat dikonfirmasi wartawan.

Edy menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Ketiganya sekaligus kami tetapkan tersangka pada 22 November 2023,” beber mantan Wakasat  Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

BACA JUGA: Kapolda Jatim Kunjungi Sejumlah Ponpes Perkuat Silaturahmi

BACA JUGA:Polda Jatim Salurkan 2.000 Paket Sembako di Madura

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa legalisir buku tanah, surat hak guna bangunan, warkah, dan beberapa dokumen Pertanahan lainnya.

Hingga kini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: