Menjual BBM Salahi Aturan, SPBU Sumorame Disanksi

Senin 11-12-2023,17:51 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pertamina mengambil tindakan tegas dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar, yang terjadi di SPBU Sumorame, Candi, Sidoarjo.

Diduga kuat pihak SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut. Tindakan yang diambil oleh pertamina adalah menyetop pengiriman di SPBU  tersebut. 

"Kami dari pertamina sudah melakukan SOP terhadap kemungkinan adanya oknum di SPBU. SOP itu salah satunya menyetop pengiriman selama 30 hari," ujar Area Manager Surabaya PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ivan Syuhada di Polda Jatim, Senin, 11 Desember 2023.

Berdasarkan SOP, setiap pembelian BBM jenis solar itu menggunakan barcode. Ketentuannya satu  kendaraan dibatasi pembelian maksimal 200 liter.

BACA JUGA:Modif Truk, Kulakan Solar Bersubsidi

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 15.000 Paket Sembako

Barcode itu berlaku untuk satu kendaraan. Namun, dalam kasus ini, satu kendaraan bisa berkali-kali melakukan pembelian. 

"Jadi, yang dilakukan kedua tersangka ini sudah melanggar aturan atau SOP. Dalam hal ini, patut diduga ada keterlibatan oknum. Kami bersama Polda Jatim bekerjasama akan melakukan pendalaman," paparnya.

Disinggung terkait kelemahan sistem di dalam SOP tersebut, karena dalam kasus ini satu kendaraan bisa menggunakan beberapa barcode,  Ivan tidak menampiknya.

"Memang, dalam hal ini, ke depan akan dilakukan pembenahan, evaluasi. SOP maupun sistem. Kami sendiri tidak bisa mengontrol. Karena dalam penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda Jatim ini, tersangka mempunyai barcode yang berbeda-beda. Tentunya, ini diduga kuat ada keterlibatan oknum," papar Ivan.

BACA JUGA:Kolaborasi Polda Jatim dan Da’i Kamtibmas Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka, tiap beraksi, selalu berganti barcode. Mereka mendapatkan Barcode dari beberapa kendaraan yang telah disiapkan oleh S, otak kejahatan yang kini masih buron.

"Setelah ini akan kami lakukan pembenahan dan evaluasi. Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkas Ivan.

Seperti diketahui, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap AM dan MHS. Mereka adalah sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. 

Tags :
Kategori :

Terkait